Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Laksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Kapanewon Tanjungsari

Sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Kapanewon Tanjungsari pada hari Senin, 4 Agustus 2025

Wonosari, Senin (04/08/2025) – Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 di Kapanewon Tanjungsari.

Irban Investigasi Arif Kuncahya, S. IP., menjelaskan berbagai titik rawan dalam tindakan korupsi Kalurahan yaitu:
1.Pengisian Pamong;
2.PTSL; dan
3.Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

Hal ini merupakan upaya untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai aturan sehingga mewujudkan Kabupaten Gunungkidul yang bersih, berintegritas dan bebas korupsi.

Dalam Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Pembantu Bidang Investigasi, Panewu dan Pejabat Struktural Kapanewon Tanjungsari, Lurah, Carik dan Tata Laksana Kalurahan Ngestirejo, Banjarejo, Kemadang, Hargosari dan Kemiri.

#inspektorat #pemkabgunungkidul #kapanewontanjungsari #stopkorupsi #bupatigunungkidul #endahsubekti #irda #korupsi #kpk #gratifikasi

Previous Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Laksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Kapanewon Paliyan

Leave Your Comment

Skip to content